Minggu, 12 Desember 2010

Makalah Pancasila


BAB I
PENDAHULUAN

Dalam kehidupan kita sehari-hari, kita sudah sangat sering mendengarkan hal-hal yang berkaitan dengan Hak Asasi Manusia (HAM), terutama tentang pelanggaran-pelanggarannya. Acara-acara berita diberbagai stasiun televisi dengan gempar menyiarkan hal tersebut. Aktivis-aktivis masyarakat pun dengan gencar berlomba-lomba melakukan demonstrasi disana-sini dengan dalih membela HAM.
Masalah-masalah yang berhubungan dengan Hak Asasi Manusia (HAM) memang sangat esensial dan menarik untuk dibicarakan. Mendengarkan kisah mengenai kasus-kasus pelanggaran HAM, hati kita pun ikut miris, tak habis pikir mengapa hal-hal seperti itu bisa terjadi.
Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan. Hak ini dimiliki manusia semata-mata karena ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat ataupun pemberian negara. HAM ada dan melekat pada diri manusia, oleh karena itu bersifat universal. Hak ini dibutuhkan untuk melindungi diri dan martabat kemanusiaannya, juga untuk digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul atau berhubungan dengan sesama manusia.
Seseorang yang HAMnya dilanggar, berarti martabat kemannusiaannya telah diinjak-injak, harga dirinya sebagai manusia telah dilecehkan. Hal tersebut sangat menyakitkan. Perbuatan seseorang yang melanggar HAM orang lain merupakan suatu perbuatan yang benar-benar tak beradab.
Agar kasus pelanggaran HAM tak lagi terjadi, kita sebagai generasi muda penerus bangsa harus turut memikirkan solusinya. Dan hal itulah yang akan dibahas secar khusus dalam makalah ini. Makalah ini akan mencoba mengupas hal-hal yang berkaitan dengan penegakan dan perlindungan HAM, yang diharapkan akan dapat membuka kesadaran kita, sehingga kita mampu mengaplikasikannya pada kehidupan sehari-hari dalam masyarakat.






BAB II
PEMBAHASAN

A.     Pengertian HAM
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak yang dimiliki oleh masyarakat sejak lahir dan melekat pada setiap individu. Pada dasarnya, setiap manusia terlahir dengan membawa beberapa hak, sehingga manusia dapat hidup layak sebagaimana mestinya. HAM yang melekat pada diri manusia merupakan anugerah Tuhan YME sehingga hak asasi itu tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia itu sendiri.
Menurut UU Nomor 39 Tahun 1999, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan YME dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan dan perlindungan harkat dan martabat manusia. Sedangkan menurut G.J.Wolhoff, hak asasi manusia adalah sejumlah hak dasar yang tidak dapat dicabut oleh siapapun juga, karena jika dicabut akan hilang kemanusiaannya.
Pada dasarnya, manusia tidak dapat menuntut hak asasinya sebelum menjalankan kewajiban pokoknya (kewajiban asasi). Kewajiban asasi adalah kewajiban-kewajiban dasar yang pokok yang harus dijalankan manusia dalam kehidupan bermasyarakat seperti kewajiban beribadah pada Tuhan YME, kewajiban taat pada peraturan perundang-undangan, dan kewajiban bekerja demi kelangsungan hidupnya. Oleh karena itu, tuntutan atas HAM harus disertai dengan pelaksanaan kewajiban-kewajiban asasi.

B.     Sejarah Perkembangan Hukum yang Mengatur HAM
Pengakuan dan penghargaan HAM tidak diperoleh secara tiba-tiba tetapi diperoleh melalui sejarah yang panjang. Perjuangan atas pengakuan dan usaha penegakan HAM di dunia banyak dituangkan dalam berbagai konvensi, konstitusi, perundang-undangan, teori dan hasil-hasil pemikiran para ahli.
Socrates dan Plato merupakan filosof pelopor dan peletak dasar diakuinya hak-hak asasi manusia. Isi ajaran kedua filosof tersebut adalah agar manusia sebagai rakyat melakukan kritik terhadap pemerintah yang tidak bijaksana dalam menjalankan pemerintahan.
Perkembangan hukum yang mengatur HAM bermula dari adanya Magna Charta di Inggris tahun 1215 yaitu dokumen yang berisikan tentang beberapa hak yang diberikan Raja John kepada para bangsawan bawahannya. Hal ini menunjukkan adanya pembatasan kekuasaan raja, sehingga bangsawan bawahannya sudah mulai diakui hak-haknya. Dalam perjalanannya pada tahun 1689 keluarlah Bill of Rights yang merupakan suatu UU hak.
Perkembangan HAM tidak hanya terjadi di Inggris, tapi di Prancis pada tahun 1789 terjadi revolusi untuk menurunkan kekuasaan Raja Louis XVI yang sewenang-wenang. Hal ini mendorog keluarnya UUD Prancis yang tentang pernyataan hak manusia dan warga negara. Dari AS pada 4 Juli 1776 lahirlah naskah pernyataan kemerdekaan rakyat AS dari koloni Inggris. Di Rusia pada tahun 1937, mulai ada hak untuk mendapatkan pekerjaan, hak untuk beristirahat, hak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran bagi warga negara.
Pada abad ke-17 dan ke-18 pengakuan HAM hanya terbatas pada hak-hak yang bersifat politik saja, seperti kesamaan hak, hak atas kebebasan, dll. Pada abad ke-20 mulai diperluas pengakuan HAM, tidak hanya terbatas pada politik saja. Empat hak yang pokok dalam abad ini adalah:
a)                   Kebebasan untuk berbicara dan menyatakan pendapat
b)                  Kebebasan beragama
c)                   Kebebasan dari ketakutan
d)                  Kebebasan dari kemelaratan
Pada abad ke-20, ada upaya penghapusan perbudakan yang digencarkan oleh PBB melalui konvensi untuk melenyapkan perbudakan dan perdagangan perbudakan. Disamping itu, pada abad 20 melalui traktat Versailes (1919) dibentuk ILO yang memfokuskan pada upaya keadilan sosial dan kepedulian atas standar perlakuan terhadap kaum buruh.
Pada tahun 1946 didirikan komisi hak-hak asasi oleh PBB yang menetapkan beberapa hak ekonomi, sosial, politik. Untuk menindaklanjuti penetapan komisi hak-hak asasi tersebut diperlukan perjanjian yang mengikat secara proklamasi dan yuridis terhadap bangsa-bangsa yang terkait. Pada tahun 1976, perjanjian tentang hak-hak ekonomi, sosial, budaya, sipil, dan politik telah diratifikasi oleh 35 negara, dan mulai diberlakukan sejak itu.
Dalam perkembangan hukum yang mengatur HAM, pada tahun 1994 PBB mengeluarkan Program PBB yang berisikan tentang Peradilan Pidana Internasional untuk Ruanda dan Peradilan Pidana Internasional untuk bekas Yugoslavia. Selain itu, pada tahun 1998 ada Statuta Roma sebagai bentuk perkembangan hukum yang mengatur HAM. Pada akhirnya dibentuklah Mahkamah Pidana Internasional pada tahun 2002 sebagai hukum yang mengatur HAM.

C.     Kelembagaan Nasional HAM di Indonesia
Dalam upaya perlindungan dan penegakan HAM di Indonesia, pemerintah telah membentuk lembaga-lembaga resmi yang mengurusi masalah HAM seperti Komnas HAM, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, Peradilan HAM, dan lembaga-lembaga yang dibentuk oleh masyarakat dalam bentuk LSM Prodemokrasi dan HAM.

a.    Komisi Nasional HAM di Indonesia
Komnas HAM merupakan satu lembaga pemerintah yang muncul berdasarkan Keppres No. 50 tahun 1993 sebagai respon terhadap tuntunan masyarakat maupun tekanan dunia internasional mengenai pentingnya penegakan HAM di Indonesia. Setelah disahkannya UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, maka tujuan Komnas HAM disesuaikan dengan UU tersebut, yaitu:
·      membantu pengembangan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak-hak manusia
·      meningkatkan perlindungan dan penegakan hak-hak asasi manusia guna mengembangkan pribadi manusia Indonesia seutuhnya, sehingga mampu berpartisipasi dalam berbaga bidang kehidupan
Sesuai tujuan tersebut, Komnas HAM mempunyai 4 fungsi, yaitu:
1.         Fungsi Pengkajian dan Penelitian
Dalam fungsi ini Komnas HAM mempunyai wewenang sebagai berikut:
·                    melakukan pengkajian dan penelitian berbagia instrumen internasional dengan tujuan memberikan saran-saran mengenai kemungkinan aksesi dan atau ratifikasi
·                    melakukan pengkajian dan penelitian berbagai peraturan perundang-undangan untuk merekomendasikan mengenai pembentukan, perubahan, dan pencabutan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan HAM
2.         Fungsi Pemantauan
Dalam fungsi ini Komnas HAM mempunyai wewenang sebagai berikut:
·                    pengamatan pelaksanaan hak-hak asasi manusia dan penyusunan laporan hasil pengamatannya tersebut
·                    penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat mengenai pelanggaran HAM
·                    pemeriksaan terhadap pihak pengadu, pihak yang diadukan, saksi, dan daerah (pekarangan) setempat
3.         Fungsi Mediasi
Dalam fungsi ini Komnas HAM mempunyai wewenang sebagai berikut:
·                    mendamaikan kedua belah pihak
·                    penyelesaian perkara melalui cara konsultasi, negoisasi, konsiliasi, dan penilaian ahli
4.         Fungsi Penyuluhan
Dalam fungsi ini Komnas HAM mempunyai wewenang sebagai berikut:
·                    menyebarluaskan wawasan mengenai HAM kepada masyarakat Indonesia
·                    meningkatkan kesadaran masyarakat tentang HAM
Setiap manusia dapat mengajukan laporan dan pengaduan baik secara lisan ataupun tertulis kepada Komnas HAM untuk menyelesaikan masalah yang berhubungan dengan HAM.

b.   Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan
Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan merupakan suatu lembaga pemerintah yang muncul sebagi suatu upaya mencegah terjadinya dan menghapus segala bentuk kekerasan terhadap kaum perempuan. Komisi nasional ini dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 181 Tahun 1998. Komisi nasional ini dibentuk dengan tujuan untuk:
·           menyebarluaskan pemahaman tentang bentuk kekerasan terhadap perempuan
·           mengembangkan kondisi yang kondusif bagi penghapusan bentuk kekerasan terhadap perempuan
·           meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan

c.     LSM Prodemokrasi dan HAM
Pada dasarnya, penegakan HAM dapat dilakukan oleh siapa saja. Tidak hanya pemerintah saja yang mempunyai kewajiban dalam upaya perlindungan dan penegakan HAM. Dengan adanya kesadaran saling menghormati hak asasi antar semua manusia, maka HAM pun dapat ditegakkan. Oleh karena itu, selain lembaga pemerintah, ada suatu lembaga masyarakat yang ikut serta berupaya menegakkan HAM di Indonesia. Lembaga masyarakat itu misalnya berbentuk Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang berfokus pada demokratisasi dan pengembangan HAM. Sebagai contoh dari LSM ini adalah Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KONTRAS).

D.     Pelanggaran HAM
Richard Falk, salah seorang pemerhati HAM, mengembangkan suatu standar guna mengukur derajat keseriusan pelanggaran hak-hak asasi manusia. Hasilnya adalah disusunnya kategori-kategori pelanggaran hak asasi manusia yang dianggap kejam, yaitu:
1.                   Pembunuhan besar-besaran (genocide)
2.                   Rasialisme
3.                   Terorisme
4.                   Pemerintahan totaliter
5.                   Penolakan secara sadar untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dasar manusia
6.                   Perusakan kualitas lingkungan ( esocide)
7.                   Kejahatan perang
Di Indonesia sendiri, meski telah ada jaminan secara konstitusional dan telah di bentuk lembaga untuk penegakannya, namun belum menjamin bahwa hak-hak asasi manusia telah dilaksanakan dengan baik dalam kenyataan di kehidupan sehari-hari.
Banyak pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia. Pelanggaran itu dilakukan baik oleh negara atau pemerintah maupun oleh masyarakat. Banyak korban akibat konflik sosial dan kerusuhan yang terjadi di Indonesia. Misalnya, korban hilang dalam berbagai kerusuhan di Jakarta, Aceh, Ambon, dan Papua yang diperkirakan ada 1148 orang. Peristiwa peledakan oleh kelompok terotis di Legian Kuta Bali 12 November 2002 telah memakan korban meninggal dunia sekitar 181 orang dan ratusan yang luka-luka.

Selain itu masih banyak fenomena lain yang turut mengundang keprihatinan kita dalam kehidupan sehari-hari, antara lain banyaknya anak dibawah umur 18 tahun harus bekerja, ada yang menjadi buruh, pengamen bahkan ada pula yang dieksploitasi untuk pekerjaan-pekerjaan yang tidak patut.
Pemerintah dan aparat keamanan yang seharusnya dapat mengayomi masyarakat pun pernah terlibat kasus pelanggaran HAM, sebagai contoh: dalam kasus Marsinah, kasus Universitas Muslim Indonesia di Ujung Pandang pada 26 April 1996, kasus pembunuhan Teuku Bataqiah, 23 Juli 1999, dsb.

E.     Penyebab Terjadinya Pelanggaran HAM di Indonesia
Jika pelanggaran HAM di Indonesia di cermati secara seksama, maka kita akan mendapati faktor penyebab yang cukup kompleks, antara lain :
1)                  Masih belum adanya kesepahaman pada tataran konsep mengenai HAM antara paham yang memandang HAM bersifat Universal dan paham yang memandang setiap bangsa memiliki paham HAM tersendiri yang berbeda dengan bangsa lain, terutama dalam pelaksanaannya (Partikularisme)
2)                  Adanya pandangan bahwa HAM bersifat individualistik yang akan mengancam kepentingan umum
3)                  Kurang berfungsinya lembaga-lembaga penegak hukum ( Polisi, Jaksa, Pengadilan)
4)                  Pemahaman yang belum merata tentang HAM, baik di kalangan sipil maupun militer

F.      Perlindungan HAM
  1. Perlindungan HAM dalam Pembukaan  UUD’45
Pengakuan akan HAM dinyatakan di dalm pembukaan UUD’45, didalam alinea I, yang menyatakan bahwa ...kemerdekaan ialah hak segala bangsa... dst. Alinea ini menunjukan pengakuan hak asasi manusia berupa hak kebebasan/hak kemerdekaan dari segala bentuk penjajahan/penindasan oleh bangsa lain.
Pada alinea II dinyatakan pula bahwa ...mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Hal ini menunjukan adanya pengakuan atas hak asasi di bidang politik yang berupa kedaulatan dan ekonomi.
Pada Alinea III dinyatakan bahwa ...atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa serta didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan yang bebas... dst. Alinea ini menunjukan adanya pengakuan bahwa kemerdekaan itu berkat anugrah Tuhan Yang Maha Kuasa.
Pada Alinea IV dinyatakan bahwa ...melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, melaksanakan ketertiban umum... dst. alinea ini merumuskan juga dasar filsafat negara (pancasila) yang maknanya mengandung pengakuan atas hak-hak asasi manusia.  
  1. Perlindungan HAM dalam batang tubuh UUD’45
Batang tubuh UUD’45 memuat hak-hak asasi manusia/warga negara, yang diatur dalam beberapa pasalnya antara lain :
a)         Pasal 27    : Hak jaminan di bidang hukum dan ekonomi
b)        Pasal 28    : Hak jaminan dalam bidang politik untuk berserikat,berkumpul dan menyatakan pendapat
c)         Pasal 29    : Kebebasan menjalankan perintah agama sesuai kepercayaan masing-masing
d)        Pasal 31    : Hak setiap warga negara akan pengajaran
e)         Pasal 32    : Jaminan dan perlindungan budaya
f)         Pasal 34    : Hak asasi di bidang  kesejahteraan sosial
  1. Perlindungan HAM dalam Universal Declaration Of Human Rights (UDHR)
HAM bersifat universal untuk kepentingan seluruh umat sedunia yang dituangkan dalam UDHR disah kan oleh PBB pada tahun 1948. UDHR terdiri atas 30 pasal dengan satu pembukaan yang terdiri dari 6 alinea. Dilihat dari isinya UDHR terdiri dari 3 kategori :
-            Hal-hal yang berhubungan dengan hak-hak sipil dan pilitik (Pasal 3-21)
-       Hal-hal yang berhubungan dengan hak-hak ekonomi, sosial dan kebudayaan (Pasal 22-27)
-       Pasal-pasal penutup (Pasal 28-30)



  1. Perlindungan HAM dalam Konvensi Internasional
Hak-hak yang dilindungi dalam konvensi internasional, antara lain mencakup:
a.       Perlindungan hak kebebasan untuk mengeluarkan pendapat
b.      Perlindungan hak kedudukan yang sama dalam hukum
c.       Perlindungan hak kebebasan berkumpul
d.      Perlindungan hak atas kebebasan beragama
e.       Perlindungan hak atas penghidupan yang layak
f.       Perlindungan hak atas pengajaran
g.      Perlindungan hak atas kebebasan berserikat
  1. Perlindungan HAM yang dituangkan dalam Undang-Undang No.39 th.1999 tentang HAM
  2. Perlindungan HAM dalam Keppres No.36 th.1990 tentang  pengesahan konvensi tentang hak-hak anak.
  3. Perlindungan HAM dalam UU No.8 th.1998 tentang pengesahan konvensi menentang peyiksaan dan perlakuan atau penghukuman yang kejam.

G.    Penegakan HAM
  1. Penegakan HAM Melalui Peradilan HAM
Agar HAM benar-benar dapat ditegakkan atau dilaksanakan dengan sungguh-sungguh maka telah ditetapkan Pengadilan HAM, yang merupakan peradilan khusus di lingkungan peradilan umum. Pengadilan HAM dibentuk berdasarkan UU No.26 tahun 2000. Peradilan HAM memiliki wewenang memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran hak-hak asasi manusia yang berat.
  1. Jaminan Terhadap Para Korban dan Saksi
Untuk memperoleh kebenaran faktual, para korban dan saksi dijamin perlindungna fisik dan mental dari ancaman, gangguan, teror dan kekerasan dari pihak manapun. Untuk memenuhi rasa keadilan, setiap korban pelanggaran HAM berat memperoleh kompensasi dari negara dan ganti rugi serta mendapat pemulihan pada kedudukan semula seperti nama baik, jabatan, kehormatan, dll.


  1. Pengakuan Pelanggaran HAM Era Orde Baru
Pelanggaran-pelanggaran HAM pada era orde baru mempunyai bentuk umum sebagai berikut :
a.     Masih cukup populernya praktik represi politik oleh aparat negara
b.    Praktik pembatasan partisipasi politik
c.     Praktik eksploitasi ekonomi
  1. HAM di Indonesia Setelah Reformasi
Sejak bergulirnya reformasi, telah terjadi kemajuan peraturan di bidang HAM, diantaranya :
                               (i)          Lahirnya ketetapan MPR No.XVIII/MPR/1998 tentang HAM
                             (ii)          UU no.39 Tahun 1999 tentang HAM
                           (iii)          UU no.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM
                           (iv)          UUD’45 hasil amandemen, pasal 28A-28J semua memuat tentang HAM
                             (v)          Perpres RI No.7 tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Tahun 2004-2009, dan lain sebagainya.
  1. Proses Penegakan HAM
Proses penegakan HAM di Indonesia dapat dilakukan melalui :
-            Lembaga Komnas HAM
-            Pengadilan HAM
-            Pengadilan HAM Ad Hoc







H.    Hambatan Penegakan HAM di Indonesia
            Adanya hambatan  dalam penegakan HAM di Indonesia dapat dilihat dari masih banyaknya pelanggaran HAM yang terjadi, terutama pelanggaran yang dilakukan oleh pemerintah.
Di Indonesia dianggap telah banyak melakukan pelanggaran HAM berat terhadap rakyatnya, seperti kasus Timor-timor, Aceh, Papua,dll. Sorotan dunia terjadi karena upaya penegakan HAM melalui  pengadilan HAM ad Hoc dinilai belum mampu mengadili penanggung jawab utama kasus-kasus tersebut, sehingga ada kesan bahwa yang dikorbankan adalah bawahan.

I.        Partisipasi dalam Penegakan HAM
Pemerintah memang harus bertanggung jawab dalam penegakan HAM, namun jika tugas itu hanya dibebankan pada pemerintah maka hampir bisa dipastikan sangat sulit untuk bisa berjalan efektif. Oleh karena itu, partisipasi secara individual, kelompok dan kelembagaan dari masyarakat mutlak diperlukan. Sasaran partisipasi dapat diarahkan pada kebijakan pemerintah sebagai berikut:
  1. Mendukung pemerintah dalam menegakan HAM melalui Pengadilan HAM.
  2. Mendukung pemerintah dalam menegakan HAM melalui komisi kebenaran dan rekonsiliasi.
  3. Mendukung pemerintah agar setiap kebijakan publik selalu bernuansa HAM
  4. Melakukan kontrol pada pemerintah agar berbagai kebijakannya sejalan dengan HAM
  5. Melaporkan setiap pelanggaran HAM kepada aparat yang berwenang
  6. Mendesak DPR untuk mencabut UU yang praktiknya melanggar HAM
  7. Mengkritisi kinerja Komnas HAM
  8. Memberdayakan masyarakat lemah akan kesadaran tentang HAM  





BAB III
PENUTUP

Hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya sejak lahir sebagai anugerah dari Tuhan YME. Sejarah membuktikan bahwa kesadaran manusia terhadap hak-hak asasi akan meningkat bila terjadi pelanggaran-pelanggaran kemanusiaan seperti perbudakan penjajahan, dan ketidakadilan.
Pengakuan dan penghargaan HAM tidak diperoleh secara tiba-tiba, tetapi melalui sejarah yang panjang. Pertama, Inggris dengan dikeluarkannya Magna Charta (1215) dan tahun 1689 keluarlah Bill of Rights. Kedua, di Prancis menghasilkan UUD Prancis tentang La Declaration des droits de L’home et du citoyen (1789). Ketiga, di AS 4 Juli 1776 lahir The Declaration of American Independence.
Dalam upaya perlindungan HAM di Indonesia telah dibentuk lembaga resmi oleh pemerintah, seperti Komnas HAM, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, Peradilan HAM, dan Lembaga-lembaga yang dibentuk oleh masyarakat, terutama dalam bentuk LSM Prodemokrasi dan HAM.
Salah satu faktor penyebab terjadinya pelanggaran HAM di Indonesia yaitu kurang berfungsnya lembaga-lembaga penegak hukum (polisi, jaksa, dan pengadilan). Sedangkan untuk mencegah banyaknya pelanggaran HAM dapat dilakukan dengan mendukung upaya lembaga yang berwenang untuk menindak secara tegas pelaku pelanggaran HAM dengan menggelar Peradilan HAM & atau mendukung upaya penyelesaian mell lembaga peradilan HAM internasional apabila peradilan HAM yang dilakukan suatu negara mengalami jalan buntu.

0 comments:

Posting Komentar

 

CATATAN kecilku. Template by Ipietoon Cute Blog Design