Sabtu, 15 Januari 2011

SETUBUHI PACAR!!! Siswa di Tulungagung Diringkus!

Seorang siswa SMA kelas XII sebut saja XXX ,di Kabupaten Tulungagung, harus berurusan dengan polisi karena kenekatannya menyetubuhi sang pacar  (Ifa 15 tahun). Di umur 17 tahun  XXX sudah harus masuk penjara. Haduuh...

XXX ditangkap di rumahnya, setelah polisi mendapatkan laporan dari orang tua Ifa, yang tak terima anaknya diperlakukan tak senonoh. Korban yang awalnya menolak akhirnya luluh, karena dijanjikan akan dinikahi jika sampai hamil. Pengakuan Ifa telah melakukan persetubuhan dengan pacarnya membuat keluarga tak terima dan melaporkan kejadian itu ke Mapolres Tulungagung. 

Jika terbukti bersalah polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 81 UU Perlindungan Anak No 23 tahun 2002, tentang tindak pidana melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur. Pelaku akan mendapatkan ancaman hukuman maksimal selama 12 tahun penjara. 

1 comments:

 

CATATAN kecilku. Template by Ipietoon Cute Blog Design