Sabtu, 15 Januari 2011

Sejak Usia 8 Tahun Jadi Budak Nafsu Pamannya

RARA: Warga Desa/Kecamatan Godang Wetan, Kabupaten Pasuruan ini harus memendam aib selama 9 tahun lamannya. Rara diperkosa pamannya sejak usia 8 tahun. Byangkan saja, ada paman sebejat itu! Peristiwa itu terjadi pada tahun 2002. Rara diiming- imingi akan diajak mencari burung di sebuah ladang. Rara diperkosa hingga beberapa kali. Kasus ini akhirnya terbongkar karena Rara udah gak bisa mendem aib yang dia simpan. Lalu Rara mengaku kepada kedua orang tuanya jika dia sudah tak perawan lagi sejak usianya 8 tahun.

Indra, orang tua Rara pun melapor. Kemudian memburu tersangka dan menangkapnya. Dan kini, tersangka harus meringkuk di ruang tahanan Mapolres Pasuruan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Akibat perbuatannya, ia terancam hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara lantaran memperkosa anak di bawah umur.

"Tersangka dijerat dengan pasal 81 sub 82 UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 287 sub 290 KUHP tentang persetubuhan," pungkas Indra.

 Referensi:detiknews.com

0 comments:

Posting Komentar

 

CATATAN kecilku. Template by Ipietoon Cute Blog Design